Panduan Produsen
Diperbarui 20 Juli 2026
Panduan Produsen
Produsen bertugas membuat, mengisi, dan mengajukan metadata untuk instansinya. Produsen tidak bisa menerbitkan sendiri — semua metadata harus melewati pemeriksaan Pemeriksa dan persetujuan Walidata.
1. Membuat Metadata Baru
Ada dua cara:
A. Isi Form Manual
Menu Data → Buat Metadata Baru — isi form bertab:
| Tab | Field Utama |
|---|---|
| Identifikasi | Judul, abstrak, tujuan, kata kunci, topik, bahasa, tipe data, status progres, tanggal, batasan/lisensi |
| Referensi Spasial | Bounding box, CRS/EPSG, proyeksi, skala/resolusi, cakupan temporal |
| Kualitas Data | Silsilah, sumber data, tahapan proses, laporan DQ |
| Layanan & Distribusi | Format, online resource, protokol layanan |
| Kontak | Pihak-pihak yang terkait data (originator, custodian, distributor, dst.) |
| Pratinjau | Thumbnail dari WMS/ArcGIS |
Form menampilkan indikator keterisian (persentase) dan menandai field Mandatori (M) dan Kondisional (C). Simpan kapan saja — status tersimpan sebagai DRAFT.
B. Import dari Server Geospasial
Walidata/Admin mendaftarkan server GeoServer, ArcGIS, atau CSW. Dari daftar server, pilih layer yang ingin dibuatkan metadata — sistem mengisi field yang tersedia secara otomatis (nama layer, SRS, bbox, thumbnail WMS). Anda tinggal melengkapi field yang belum terisi.
2. Field Wajib Sebelum Submit
Metadata tidak bisa diajukan jika field berikut belum diisi:
- Judul (non-kosong)
- Abstrak (non-kosong)
- Minimal 1 topik kategori
- Bounding box (keempat koordinat Utara/Selatan/Timur/Barat)
- Tipe data
- Minimal 1 kontak
- Minimal 1 kontak dengan peran Custodian — biasanya terisi otomatis dari pengaturan Kontak Walidata Default; jika tidak muncul, tambahkan manual
Gunakan tombol "Cek Kelengkapan" untuk melihat daftar field yang masih kosong.
3. Kontak Metadata
Tab Kontak secara otomatis mengisi dua entri awal:
- Kontak Anda (peran originator) — diambil dari profil akun
- Kontak Walidata (peran custodian) — diambil dari pengaturan Kontak Walidata Default instansi
Anda dapat menambah, mengubah, atau menghapus kontak sesuai kebutuhan. Peran yang umum:
| Peran | Keterangan |
|---|---|
| originator | Pihak yang membuat/menghasilkan data |
| custodian | Pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan |
| distributor | Pihak yang mendistribusikan |
| pointOfContact | Pihak yang dihubungi untuk informasi |
4. Melampirkan SPD/KAK/Pedoman
Saat mengajukan metadata, Anda dapat melampirkan dokumen SPD, KAK, atau Pedoman Teknis (PDF, maks. 10 MB) sebagai rujukan bagi Pemeriksa. Dokumen ini tidak wajib, namun sangat dianjurkan agar Pemeriksa memahami konteks pengumpulan data.
- Jika sudah pernah melampirkan SPD sebelumnya, dialog akan menampilkan dokumen yang sudah ada — unggah baru hanya bila ingin menggantinya.
- Lampiran bisa juga diperbarui kapan saja dari halaman edit metadata tanpa perlu submit ulang.
5. Mengajukan ke Pemeriksaan
Setelah metadata lengkap, klik "Submit ke Pemeriksaan". Status berubah menjadi QCQE_PROCESS dan Pemeriksa instansi Anda mendapat notifikasi (email & in-app).
Setelah diajukan, metadata hanya bisa dilihat (tidak bisa diedit) sampai Pemeriksa mengembalikannya atau metadata terbit.
6. Jika Metadata Dikembalikan
Pemeriksa dapat mengembalikan metadata ke Produsen bila ada kekurangan, sebelum melanjutkan ke tahap pemeriksaan. Walidata juga dapat menolak dan mengembalikan setelah review. Saat dikembalikan:
- Status kembali ke REJECTED
- Anda menerima notifikasi email + in-app beserta catatan alasan penolakan/pengembalian
- Buka metadata, perbaiki sesuai catatan
- Lampirkan SPD baru bila diminta
- Submit ulang — metadata kembali ke antrian Pemeriksa
7. Ekspor Metadata
Kapan pun (termasuk saat masih DRAFT), Anda dapat mengekspor metadata ke XML (GMD/MDB) dari halaman edit/detail.
Catatan Penting
- Produsen hanya dapat melihat & mengedit metadata instansinya sendiri
- Produsen tidak dapat melihat detail QC/QE/QA dari Pemeriksa
- Thumbnail dapat diambil otomatis dari layanan WMS/ArcGIS di tab Pratinjau